Terkait Kasus Grab, KPPU Dinilai Tidak Memahami Ekonomi Digital
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:23 WIB
Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur, namun tidak memiliki sarana kendaraan. Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.
Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten.(mg7/jpnn)
Pengamat teknologi Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami model bisnis di era ekonomi digital terkait putusan kasus Grab.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Mendukung Ekonomi Digital, EdgeConnex Mengakuisisi Lahan di Lippo Cikarang Cosmopolis
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA