Terkait Kasus Jero di Kemenbudpar, KPK Periksa Pejabat ESDM
jpnn.com - JAKARTA - KPK memeriksa Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hardhono, Rabu (18/2).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Kemenbudpar yang dilakukan mantan Menbudpar Jero Wacik.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Diduga, Dwi mengetahui modus penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan anggaran yang dilakukan Jero di Kemenbudpar antara 2008 hingga 2011.
Sebab diketahui, pejabat keuangan di Kemen ESDM pernah diperintah Jero untuk belajar pengelolaan uang dari Kemenbudpar.
Dwi sebelumnya sudah sering diperiksa KPK terkait perkara korupsi di Kementerian ESDM yang juga menjerat Jero sebagai tersangka. Ia juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Untuk diketahui, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia jadi tersangka dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga menyelewengkan anggaran di Kemenbudpar.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK memeriksa Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hardhono,
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat