Terkait Kekerasan saat Kerusuhan 21 Mei, 10 Anggota Brimob Jalani Sidang Etik dan Disiplin
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tengah memproses sepuluh anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa aksi 21-22 Mei 2019. Sepuluh orang tersebut tengah menjalani sidang etik dan disiplin.
"Ada sepuluh anggota diproses dan sidang disiplin. Mereka akan dijatuhi hukuman penanganan di ruangan khusus 21 hari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Mengenai detail sepuluh anggota Brimob itu, Dedi tidak menjelaskannya. Dia hanya memastikan sepuluh anggota itu akan diproses usai dipulangkan ke wilayahnya. "Apabila ada anggota terbukti melanggar disiplin akan ditindak tegas," kata dia.
BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
Dedi menjelaskan, anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan berlaku secara spontan. Pasalnya, mereka melihat komandannya diserang oleh massa.
"Komandan kompinya terkena panah beracun, yang bersangkutan menggunakan body vest meleset, tetapi menancap di body vest. Secara spontan anggota mencari siapa yang melakukannya," tutup Dedi. (tan/jpnn)
Dedi menjelaskan, anggota Brimob yang diduga melakukan tindakan kekerasan berlaku secara spontan setelah melihat komandannya kena panah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- AKBP Afrizal Puji Peran Brimob Menjaga Keamanan Pilkada di Pelalawan
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum