Terkait Korupsi Asabri, Hotel Goodway Batam Disita Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang berada wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Hari ini ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (19/4).
Penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi Asabri. Namun, Febrie belum memerinci nilai aset tersebut.
"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro. Nanti nilainya kita hitung kembali," ucap Febrie.
Selain hotel di Batam, penyidik Kejagung juga sedang membuat permohonan untuk penyitaan gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Ada gedung di Bandung baru kami mohonkan izin, ya. Itu juga terkait Benny Tjokro, bentuknya (berupa) hotel," kata Febrie.
Sejauh ini nominal sementara nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri itu, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun.
Hotel Goodway di Batam disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi di PT Asabri.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal