Terkait Korupsi Bimtek, Bendahara Dewan Jambi kembali Diperiksa Penyidik
Sabtu, 30 Mei 2015 – 20:02 WIB
Modus yang digunakan oleh tersangka pada kegiatan ini, berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya. Dengan hal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. (hfz/jpnn)
Baca Juga:
JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendahra Sekretariat Dewan Kota Jambi, terkait kasus dugaan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi