Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA
Kamis, 21 April 2016 – 19:25 WIB
._Foto__Ricardo:JPNN.com_.jpg)
Ketau KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Nurhadi dicegah pascaoperasi tangkap tangan KPK yang menjerat Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang swasta, Doddy Aryanto Sumpeno.
“Sesuai janji saya mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4).
Ia mengatakan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. “Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, terhitung 21 April 2016,” kata Heru.
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan