Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA
Kamis, 21 April 2016 – 19:25 WIB
![Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160421_192546/192546_190590_Ketau_KPK_Agus_Rahardjo_(tengah)._Foto__Ricardo:JPNN.com_.jpg)
Ketau KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Nurhadi dicegah pascaoperasi tangkap tangan KPK yang menjerat Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang swasta, Doddy Aryanto Sumpeno.
“Sesuai janji saya mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4).
Ia mengatakan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. “Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, terhitung 21 April 2016,” kata Heru.
BERITA TERKAIT
- Sukses Jalankan Tugas Penurunan Stunting di Jateng, Nana Sudjana Dianugerahi Dharma Karya Kencana
- Cuaca Ekstrem di Makkah, 2 Jemaah Haji Asal Jogja Meninggal Dunia
- Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang
- Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja