Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini

Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
Ketum PAPI, Achmad Donny menyebutkan banyak tanggapan masyarakat baik pro dan kontra atas PTDH perwira Polda NTT Ipda Rudi Soik ramai beredar di media sosial. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Aktivis Pemuda Indonesia (PAPI) Achmad Donny menyebutkan banyak tanggapan masyarakat baik pro dan kontra atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perwira Polda NTT Ipda Rudi Soik ramai beredar di media sosial.

Menurutnya, informasi di media sosial tidak utuh alias sepotong-sepotong.

"Publik bisa beropini liar atas pemecatan Ipda Rudi Soik karena informasi di media sosial hanya potongan video yang diedit sesuai dengan kepentingannya bukan yang sebenarnya terjadi," kata Donny dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (5/11).

Donny menyebutkan banyak tanggapan masyarakat yang kurang tepat, termasuk yang disampaikan oleh satu tokoh nasional tanah air. 

Dia menilai pemecatan Ipda Rudi Soik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sebagai institusi penegak hukum Polri dituntut untuk profesional dalam bekerja termasuk ke dalam dirinya sendiri. Ipda Rudi Soik diberhentikan tidak hormat sesuai ketentuan yang dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, kata Donny, ketentuan lain yang mengatur pemberhentian anggota Polri adalah PP NO 3 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 11 Tahun 2011Tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

"Jadi, tidak serta-merta dipecat apalagi berdasarkan like dan dislike pimpinan Polri seperti yang banyak beredar di medsos. Itu informasi yang menyesatkan. Prosesnya panjang dan tidak sebentar karena melalui rangkaian sidang kode etik," jelas Donny.

Ketum PAPI, Achmad Donny menyebutkan banyak tanggapan masyarakat baik pro dan kontra atas PTDH perwira Polda NTT Ipda Rudi Soik ramai beredar di media sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News