Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin meminta publik jangan curiga kepada TNI pascaditerbitkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Secara tegas, mantan wakapolri itu membantah kekhawatiran masyarakat bahwa Perpres itu bisa menjadi pintu masuk bagi TNI ke jabatan yang diisi orang sipil. Syafruddin memastikan Kepres tersebut bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
"Tidak ada. Saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko, red), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," ucap Syafruddin di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (2/7).
Tentang jabatan fungsional TNI, lanjut Syafruddin, hal itu memang dibutuhkan dan hanya bersifat sebagai tim analisis dan tenaga ahli yang merupakan jabatan fungsional.
BACA JUGA: Perpres Jabatan Fungsional TNI Dikritik, nih Respons Moeldoko
"Itu jabatan fungsional, bukan struktural. Yang sudah disetujui itu jabatan fungsional, karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga teknis di bidangnya," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan Perpres itu akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, masyarakat tidak perlu mencurigai TNI terkait hal ini.
"Jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," tegas Syafruddin.
MenPAN RB Syafruddinmemastikan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
- Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI