Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:26 WIB
Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan," tandasnya. (fat/jpnn)
MenPAN RB Syafruddinmemastikan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
- Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI