Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:26 WIB

MenPAN RB Syafruddin menjelaskan tentang Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI. Ilustrasi Foto: Miftahul/JPG
Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan," tandasnya. (fat/jpnn)
MenPAN RB Syafruddinmemastikan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil