Terkait Pilpres 2024, Sikap Hercules Tegas, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Minggu, 04 Juni 2023 – 09:18 WIB
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Rosario de Marshall alias Hercules menyampaikan sikap terkait dukungannya pada Pilpres 2024 mendatang. Tidak bisa diganggu gugat.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Best Outlook 2025, Prof. Widodo Sebut Strategi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Engelina Pattiasina Berharap Presiden Prabowo Tertibkan Orang Terdekat dalam Berbisnis
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan