Terkait Pinangki, Inikah Bentuk Insubordinasi Kepada Jaksa Agung?
Pelarangan Jampidsus Ali Mukartono, adalah signyal baik bagi KPK, ambil alih penyidikan kasus Pinangki. Karena pernyataan Jampidsus sudah menggenapi alasan UU KPK tentang pengambilalihan penyidikan oleh KPK antara lain karena "penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan diduga ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; dan "hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif.
“Ini jelas bentuk insubordinasi Jaksa Agung kepada Presiden Jokowi, karena Kejaksaan menjadi titik lemah dalam pemberantasan korupsi dan lagi-lagi karena tindak pidana korupsi yang terjadi justru dilakukan oleh oknum-oknum Kejaksaan sendiri,” katanya.
“Pada tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi membenahi Kejaksaan. Ini menambah panjang daftar kegagalan Kejaksaan Agung, punya kuasa besar tetapi loyo.”(fri/jpnn)
Meskipun sikap tolak Pinangki adalah sikap pribadi yang mengandung konsekuensi hukum, akan tetapi sikap Pinangki tidak bisa dilepaskan dari larangan Jampidsus Ali Mukartono.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik