Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini, berbagai kalangan masyarakat menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ada yang pro dan kontra atas diterbitkannya SE tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
Karena itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," terangnya.
Hal itu dikatakan Yandri saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3).
Yandri mengakui, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta