Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini
Jumat, 04 Maret 2022 – 23:30 WIB

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3). Foto: Humas DPR RI
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Masyarakat lebih bijak mencerna informasi ini," lanjutnya.
Terkait kontroversi di tengah masyarakat ini, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro-kontra itu hal biasa. Namun, mohon disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri. (mrk/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN