Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 2 perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi sarana pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti polusi udara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi berupa penyetopan operasional itu berdasarkan perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucap Asep dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Tim DLH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Unsur-unsur yang tidak ditaati berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, ditemukan endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, dan tak memiliki TPS sampah domestik, ada bekas pembakaran sampah, serta puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
Asep menuturkan pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- Centrum Digital Asia, Hadirkan Pilihan Berbeda Dalam Mendisain Web
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara