Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
Kamis, 31 Agustus 2023 – 11:01 WIB

Ilustrasi polusi udara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer