Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
Kamis, 31 Agustus 2023 – 11:01 WIB
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya