Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres hingga saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, putusan MK dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pilpres 2024.
Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, diusung sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menanggapi polemik tersebut, bakal cawapres Mahfud MD menegaskan bahwa hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10).
Ditekankan bahwa hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Dia mengatakan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Simak penjelasan Mahfud MD terkait putusan MK yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo