Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya

Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya
Bakal cawapres Mahfud MD di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (18/10). Foto: Ricardo/JPNN

Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan bahwa jika majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apa pun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Pria kelahiran 13 Mei 1957 itu menjelaskan, jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata Mahfud MD.

Tokoh kelahiran Sampang, Madura, itu meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.

Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

Simak penjelasan Mahfud MD terkait putusan MK yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News