Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu

Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri

Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)


MK sudah memutuskan suket perekaman e-KTP boleh menjadi bukti untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News