Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
Jumat, 29 Maret 2019 – 13:52 WIB

Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)
MK sudah memutuskan suket perekaman e-KTP boleh menjadi bukti untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang