Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Tenaga Administrasi pun Optimistis
Dalam UU tersebut ada ketidakadilan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 yang terakhir diangkat pada Januari 2005 dan setelahnya tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer.
"Surat edaran Mendagri melarang gubernur/bupati/walikota menerima lagi tenaga honorer. Otomatis pengangkatan honorer terakhir di 2005. Karena honorer K2 masih tersisa, pemerintah harus menyelesaikannya," ucapnya.
Kasmun optimistis, honorer K2 tenaga administrasi akan diangkat PNS lewat revisi UU ASN.
Walaupun Menteri Tjahjo sudah mengisyaratkan tidak akan ada rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK dari tenaga administrasi.
"Namanya regulasi bisa berubah kapan saja. Saya tetap yakin ada jalan penuntasan honorer K2. Saya juga optimistis, honorer K2 yang tersisa sekitar 400 ribu bisa diangkat PNS melalui revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berita terbaru honorer K2 hari ini, terkait dengan perkembangan revisi UU ASN yang diharapkan menjadi pintu masuk honorer K2 diangkat menjadi PNS.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang