Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.
Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.
Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.
”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).
Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).
Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan