Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.
Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.
Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.
”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).
Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).
Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024