Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.
Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.
Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.
”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).
Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).
Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika