Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi

Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.

Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.

Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.

”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).

Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).

Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News