Terkait USBN, Nadiem Makarim: Mohon, Jangan Meremehkan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) kepada sekolah. Penentuan kelulusan siswa menjadi kewenangan guru.
Nadiem Makarim menyadari ada banyak kritikan terhadap kebijakan terkait USBN itu. Banyak yang menilai, guru-guru dan kepala sekolah belum siap melaksanakan kebijakan tersebut
"Saya dikritik, dibilang, Mas Menteri, guru-guru dan kepala sekolah banyak yang belum siap, yang belum punya kompetensi untuk menciptakan penilaiannya sendiri. Saya tahu itu dan jawabannya hanya dua. Satu, mohon jangan meremehkan guru. Itu tugas yang luar biasa sulitnya. Dua, di kompetensi level apapun, mau rendah, tinggi, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dari kurikulum yang sudah ada, tanpa guru melalui proses interpretasi dan refleksi serta proses pemikiran secara mandiri, bagaimana bisa menilai kemampuannya,” kata Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (13/12).
"Itu bagaimana ya saya bisa menerjemahkan kompetensi dasar ini menjadi suatu RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) yang baik. Tanpa proses itu terjadi tidak, akan pernah ada pembelajaran yang terjadi," sambung Nadiem.
Menurut Nadiem, administrasi pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas bukanlah hal yang sama. Administrasi pendidikan adalah suatu proses di mana para guru kejar tayang menyelesaikan materi dan itu sekarang sedang terjadi di berbagai tempat di Indonesia.
Pembelajaran itu, kata Nadiem, hanya terjadi pada saat guru menerjemahkan secara conscious. Guru itu menerjemahkan, mencari jalannya sendiri, baru diajarkan lagi kepada murid.
"Pengertian guru, proses refleksi guru, metakognitif guru, barulah terjadi proses kognitif dan refleksi murid dan mahasiswa. Jadi bagi banyak teman yang mungkin bingung gimana ini, apa guru-guru kita bisa menciptakan penilaiannya sendiri, rumusan sendiri. Itu adalah proses yang wajib dilaksanakan guru," tegasnya.
Ditegaskan, dalam proses pembelajaran, guru harus berpikir secara mandiri. Bagaimana caranya? Itu jadi kewajiban dasar setiap guru di Indonesia untuk bisa berpikir secara mandiri. (esy/jpnn)
Terkait kebijakan USBN, Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikannya ke sekolah dan penentuan kelulusan siswa menjadi wewenang guru.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan