Terkait Vonis Ahok, Pasal Penistaan Agama Diusulkan Segera Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis kemanusiaan Romo Benny Susetyo menilai vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Basuki Tjahaja Purnama, menguatkan kesan hukum tidak lagi adil dan berintegritas.
"Saya miris, logika hukum terkesan lebih pada tekanan publik. Kalau demokrasi seperti ini, Indonesia masuk ke zaman yang tak lagi mengindahkan aturan main, yang menguasai tekanan publik,” ujar Romo Benny pada pernyataan sikap bersama warga sipil untuk Indonesia yang bebas SARA, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Romo Benny menilai, kondisi yang ada tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena sama saja membiarkan masyarakat berjalan tanpa aturan hukum.
"Ini bisa hukum rimba, jadi kekuatan massa. Jadi enggak perlu pertarungan ide gagasan, tapi kekuatan massa yang menentukan. Ini merupakan preseden buruk, kalau menjadi pola," kata Romo Benny.
Sebagai langkah awal, Romo Benny menyarankan pasal penistaan agama sebaiknya segera direvisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena merupakan pasal karet yang merupakan warisan Hindia Belanda, yang digunakan untuk mengganjal kepentingan penjajah.
"Politik harus menggunakan nalar, mengembalikan ke kepentingan besar untuk martabat kemanusiaan. Kita butuh keberanian menegakkan konstitusi, kita rindu sosok Gus Dur, rela hilang jabatan demi itu. Pemegang tertib hukum harus adil," kata Romo Benny.
Selain itu, Romo Benny juga mengharapkan para elite politik tidak lagi melakukan politisasi agama, demi kepentingan tertentu. Karena sangat berbahaya ketika SARA dijadikan sebagai kekuatan.
"Saya khawatir akan menjadi preseden buruk, jadi alat memperoleh kekuasaan pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Padahal, politik identitas sudah tertinggal 70 tahun lebih. Konflik mestinya menurun (setelah Pilkada DKI 2017,red), tapi ini seperti dijaga. Bahkan sampai 2019. Politik semestinya bukan penajaman konflik," pungkas Romo Benny.(gir/jpnn)
Aktivis kemanusiaan Romo Benny Susetyo menilai vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Basuki
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini