Terkatung-katung, Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI & Jakpro ke PTUN

jpnn.com, JAKARTA - Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court.
Para penggugat terdiri dari beberapa warga Kampung Bayam yang mengalami kerugian. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan gugatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga kampung bayam pada Februari dan Maret lalu.
“Terdapat 3 alasan mengapa gugatan diajukan. Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam,” ucap Jihan dalam keterangannya, Senin (14/8).
Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).
Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979 Tahun 2022.
Kedua, LBH Jakarta menilai adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Menurut Jihan, warga Kampung Bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Persija Kemungkinan Gunakan Jakarta International Stadium Setelah Lebaran