Terkecoh, Polisi: Pelaku Berambut Pendek, Kami Kira Laki-Laki, Ternyata..
Kamis, 22 April 2021 – 20:45 WIB

Pelaku saat diamankan di Polda Kaltim. Foto: dok Balikpapan Pos/prokal
“Pertama itu uji coba. Karena berhasil, pelaku melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” pungkas Rickynaldo.
Tersangka YT sudah ditahan di Polda Kaltim. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkecoh saat menangkap pelaku yang membawa narkoba di sebuah rumah makan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja