Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Kamis, 26 Januari 2012 – 19:01 WIB

Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Sejak kasus suap pemilihan DGS BI itu muncul, Miranda merasa sudah terpojok dengan opini yang berkembang. "Karena sejak berita mengenai ini tahun 2008 sampai sekarang, opini publik sudah sedemikian rupa," ucapnya.
Baca Juga:
Sepeti diketahui, hari ini Ketua KPK megumumkan status Miranda sebagai tersangka korupsi. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat