Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Kamis, 26 Januari 2012 – 19:01 WIB
Sejak kasus suap pemilihan DGS BI itu muncul, Miranda merasa sudah terpojok dengan opini yang berkembang. "Karena sejak berita mengenai ini tahun 2008 sampai sekarang, opini publik sudah sedemikian rupa," ucapnya.
Baca Juga:
Sepeti diketahui, hari ini Ketua KPK megumumkan status Miranda sebagai tersangka korupsi. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas