Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Selasa, 20 Desember 2011 – 01:09 WIB
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota terkait penganiayaan terhadap teman beda kelasnya berinisial M di sekolah tersebut hingga tewas. “Kasusnya tetap kami yang menangani, untuk penahanannya kami titipkan di rutan khusus anak di Pondok Bambu,” katanya kepada Radar Bekasi kemarin di kantornya.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya pelaku berinisial I ditahan diyakini telah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi mengatakan, penahanan tersangka akhirnya dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus anak di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga:
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu