Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas

Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota terkait penganiayaan terhadap teman beda kelasnya berinisial M di sekolah tersebut hingga tewas.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya pelaku berinisial I ditahan diyakini telah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi mengatakan, penahanan tersangka akhirnya dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus anak di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Kasusnya tetap kami yang menangani, untuk penahanannya kami titipkan di rutan khusus anak di Pondok Bambu,” katanya kepada Radar Bekasi kemarin di kantornya.

BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News