Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas

Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. “Pelaku sudah didampingi keluarganya dan kuasa hukum,” pungkas Dedy. (cr44)

BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News