Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Selasa, 20 Desember 2011 – 01:09 WIB

Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. “Pelaku sudah didampingi keluarganya dan kuasa hukum,” pungkas Dedy. (cr44)
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka