Terkena Musibah Banjir, PNS Diizinkan Cuti
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara yang terkena dampak banjir di Jakarta dan sekitarnya mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.
Ia prihatin dengan kondisi korban banjir terutama para ASN dan mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah juga dapat memberi izin cuti karena alasan penting tersebut kepada pegawai negeri sipil yang menjadi korban bencana.
"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana," kata dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1).
Di dalam manajemen PNS ada tujuh jenis cuti yang tata cara permintaan dan pemberian izin cutinya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017, yaitu:
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti melahirkan.
5. Cuti karena alasan penting.
6. Cuti bersama.
7. Cuti di luar tanggungan negara.
Menurut dia, penyebab cuti karena alasan penting yang dapat mendasari pemberian hak cuti tersebut antara lain:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang bersangkutan sakit.
3. Istri pegawai yang bersangkutan dirawat setelah operasi sesar.
4. Terdampak bencana alam.
Durasi cuti tergantung penilaian dari pimpinan di masing-masing instansi. Namun telah diatur kepala BKN dalam peraturan nomor 24/2017, hanya boleh maksimal satu bulan.
Kumolo, izin cuti yang diberikan tidak disertai dengan pemotongan gaji. Oleh karena itu, ASN masih berhak memperoleh gaji meskipun dia cuti di waktu bencana datang tersebut. (antara/mg12)
Menteri Tjahjo mengimbau PNS mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer