Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan
Sabtu, 11 November 2017 – 00:45 WIB
’’Dari uang itulah mereka menyetor kepada oknum He dan FU yang totalnya Rp 700 ribu,’’ jelasnya.
Sementara berdasarkan salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, oknum Kepala KUA tersebut sebagai penilai kinerja penyuluh non-PNS.
’’Jadi kalau tidak nyetor, maka nilainya kecil,’’ kata saksi yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis.
Sementara Kakan Kemenag Pemkab OI, Holil Azmi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, dan semua proses hukum diserahkan kepada pihak Polres. (sid/lia/ce3)
Untuk kedua tersangka yang sebelumnya terkena OTT itu tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024