Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan
Selasa, 21 September 2010 – 09:18 WIB
JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk mengantisipasi para pendatang baru. Bagi yang baru pertama kali datang ke Jakarta, jika terjaring razia dan tidak mampu menunjukkan atau melengkapi syarat kependudukan, diancam kurungan. Sementara bagi para pendatang yang sebelumnya pernah terjaring razia dan tahun ini kembali terjaring, akan langsung dipulangkan ke daerah asal. Di antara daerah yang nantinya disisir bersama aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial itu seperti pemukiman padat penduduk, apartemen, kontrakan serta tempat kos-kosan. Selain juga badan usaha yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya para pendatang baru yang akan mencari kerja.
“Setiap warga yang datang ke Jakarta harus melapor ke RT atau RW setempat dan mengurus administrasi kependudukan. Paling lambat 14 hari setelah tiba di ibukota,” ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Effendi Anas, kemarin.
Baca Juga:
Waktu 14 hari yang diamanatkan Perda nomor 4 tahun 2004 itu harus dimanfaatkan para pendatang baru sebaik-baiknya untuk bisa mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan. Mengingat setelah 14 hari atau dua pekan setelah Lebaran, operasi yustisi akan digencarkan ke seluruh titik. Ancamannya, kurungan selama 10 hari hingga 60 hari. Bagi pendatang yang pernah dipulangkan dan kembali ke Jakarta kemudian kembali terjaring, akan dipulangkan secara paksa ke daerah asalnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk mengantisipasi para pendatang baru. Bagi yang baru
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS