Terkenang Upi dan Artidjo

Terkenang Upi dan Artidjo
Terkenang Upi dan Artidjo

Dewan pers sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah tidak akan pernah membela oknum wartawan, yang misalnya memeras sumber berita. Bahkan, tak mustahil menghukum media yang menulis berita, jika tak sesuai dengan standar UU Pers. Misalnya, tak berimbang, tak cek-ricek dan tidak akurat. Dewan Pers tidak akan pernah membela media yang keblinger.

Namun kendatipun UU Pers telah berusia sembilan tahun, kasus-kasus pencemaran nama baik yang melibatkan profesi wartawan karena tulisannya, kian mekar saja. "Memang, perjuangan untuk kebebasan bereskpresi dan kebebasan pers adalah perjuangan yang kesepian," kata Artidjo Alkostar.

Astaga, ada apa ini? Bukankah, UU adalah UU yang disahkan oleh DPR dan kemudian masuk ke lembaran negara dan ikut ditandatangani oleh presiden?

Menuruti asal-usul kelahiran UU Pers itu, dan jika UU itu macet atawa tak berlaku, katakanlah lebih mengutamakan KUHP ketimbang UU Pers dalam kasus pemberitaaan, semestinya pembuat UU yakni DPR dan presiden adalah pihak yang keberatan. Logikanya, bahkan sebuah unjuk rasa atas "macetnya" UU Pers, haruslah dipimpin oleh Ketua DPR dan presiden.

ENAM tahun saya tak bersua Agus Nur Amal. Alumnus IKJ itu masih tetap satir tapi menghibur. Petang itu, Rabu 9 September 2009, si penghikayat asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News