Terkendala Izin, Bisnis Batu Bara Sulit Bangkit

Pengusaha batu bara masih bisa memperluas kegiatan penambangan selama izin dikantongi sebelum moratorium ditetapkan.
Kebijakan tersebut dibuat bersamaan dengan momen saat nilai jual dan permintaan batu bara mulai semakin tak bersahabat.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sempat membeberkan datanya.
Hingga semester pertama 2016 terdapat 10.388 IUP dengan 4.023 di antaranya belum berstatus clean and clear (CnC) atau masih bermasalah.
“Jadi, dalam proses perpanjangan IUP tersebut masih terkendala dengan regulasi pemerintah. Sebab, ketika telah menutup tambang, keadaan jadi tak mudah,” ujarnya.
“Banyak karyawan yang dirumahkan, bahkan berhenti, sehingga perlu proses lagi. Dan, peralatan pertambangan yang dulu ada, juga menjadi sumber kendala. Peralatan itu sempat diambil leasing, atau dijual, akibat tak ada kegiatan,” ucap Eko. (mon/lhl/k15/jos/jpnn)
SAMARINDA - Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno mengakui, bisnis batu bara kini memang mengalami kenaikan. Namun, situasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok