Terkendala Waktu, Putusan DKPP Sulitkan KPU
Selasa, 27 November 2012 – 23:13 WIB
JAKARTA – Singkatnya jadwal verifikasi faktual partai calon kontestan Pemilu 2014 menjadi kendala tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, KPU dengan waktu yang tersisa harus mengikutertakan 18 parpol yang pernah dicoret karena tak lolos verifikasi administrasi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang kode etik DKPP yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11). “Tentu keputusan ini membawa dampak yang cukup besar. Oleh karena itu kita harus memertimbangkan dengan matang apa saja tindaklanjut yang akan segera kita laksanakan untuk merespon keputusan ini,” katanya.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu maka verifikasi faktual dilaksanakan sejak 30 Oktober hingga 6 November 2012 lalu. Selanjutnya, ada masa perbaikan bagi parpol antara 11-17 November. “Selain itu hasilnya juga akan segera kita umumkan pada 9 Januari 2013 nanti,” katanya.
Oleh sebab itu Husni menganggap keputusan DKPP itu tidak mungkin diseksekusi. Meski demikian KPU tetap akan melaksanakannya dengan sepenuh hati.
JAKARTA – Singkatnya jadwal verifikasi faktual partai calon kontestan Pemilu 2014 menjadi kendala tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro