Terkontaminasi Limbah B3, Bea Cukai Pulangkan 9 Kontainer Sampah Plastik

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan eksekusi dengan memulangkan atau reekspor sembilan kontainer sampah plastik ke Australia.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampah plastik yang memiliki berat 135 ton itu merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan PT HI, PT NHI, dan PT ART. Ketiga perusahaan tersebut merupakan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten.
Menurut dia, pemulangan dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, sampah plastik itu tercampur sampah dan limbah B3. “Salah satu dari perusahaan itu mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Heru kepada awak media di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
Dalam penindakan ini, Heru mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemeriksaan hingga penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, didapati 23 kontainer yang terkontaminasi sampah atau limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal. Negara pengimpor sampah yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer).
Menindaklanjuti temuan itu, pemerintah berencana melakukan reekspor secara bertahap. Untuk hari ini akan dilakukan reekspor sembilan kontainer yang terkontaminasi ke negara asal, Australia, dengan menggunakan kapal dari Tanjung Priok.
Menurut Heru, kesembilan kontainer ini akan dikirim ke Australia dan sampai di negara tujuan dalam beberapa waktu. "Otoritasnya (Australia) mesti sinergi bersama. Prinsipnya (sampah plastik) ini harus kembali ke negara asal," sambung dia. (cuy/jpnn)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan eksekusi dengan memulangkan atau reekspor sembilan kontainer sampah plastik ke Australia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini