Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan
Jumat, 08 Februari 2019 – 14:40 WIB

Reva Alexa. Foto: Instagram
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)
Seorang transgender Reva Alexa yang terkenal setelah menjadi selebgram tertangkap karena kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Dikecam Gegara Berangkatkan Isa Zega Umrah, Sheila Saukia dan Suami Minta Maaf
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Momen Emosional Imane Khelif Lulus Final Olimpiade Paris 2024