Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan

Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan
Reva Alexa. Foto: Instagram

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)


Seorang transgender Reva Alexa yang terkenal setelah menjadi selebgram tertangkap karena kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News