Terlalu Banyak Surat Edaran, Masyarakat Bingung Jelang Ramadan

jpnn.com, KARAWANG - Sejumlah pengurus masjdi di Kabupaten Karawang bingung dengan munculnya bermacam surat edaran terkait ibadah di bulan Ramadan.
Ada edaran yang meminta salat Tarawih dilakukan di rumah saja, sementara ada juga yang memperbolehkan meski dengan sejumlah ketentuan.
Sedikitnya ada tiga surat yang beredar di tengah masyarakat Karawang saat ini.
Pertama panduan ibadah puasa di Ramadan, di tengah pandemi virus corona, berdasarkan SE Menag No.6/2020.
Surat edaran yang sudah disosialisasikan oleh sejumlah camat bersama kapolsek ke ketua-ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) ini berisi agar Tarawih dilakukan di rumah secara individu atau bersama keluarga inti.
Kemudian, Rabu (22/4) kemarin, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 450/2149/KESRA, isi surat edarannya memperbolehkan masyarakat salat Tarawih di masjid dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan, kecuali jika di dekat lokasi masjid ada yang positif COVID-19.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karawang yang diketuai Sekda Karawang Acep Jamhuri juga mengeluarkan surat edaran pada Senin (20/4).
Dalam surat edaran itu, DMI menyarankan salat Tarawih berjamaah dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sedikitnya ada tiga surat yang beredar di tengah masyarakat jelang Ramadan tahun ini. Mau ikut yang mana?
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid