Terlalu Banyak Surat Edaran, Masyarakat Bingung Jelang Ramadan
Pengurus DKM Jami Al Fadilah Kotabaru H Aef Saefudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pembina desa jelang Ramadan, termasuk membahas salat Tarawih berjemaah di masjid.
Namun yang dijadikan acuan pada saat itu hanya surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Kabupaten Karawang.
Setelah mengetahui adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Karawang, ia berencana akan tetap melaksanakan kegiatan Tarawih dengan protap sesuai yang dianjurkan.
“Namun ada lagi dari Kemenag beda lagi. Tentu bingung harus mengacu ke mana,” ucapnya, Rabu (22/4).
Saat ini, lanjutnya, dia akan mempersiapkan fasilitas dan sarana untuk kegiatan Tarawih sesuai protap kesehatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengatakan, kegiatan salat Tarawih boleh dilaksanakan dengan syarat seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran yaitu sudah menjalankan protokol kesehatan.
“Boleh dilaksanakan dengan syarat. Misalkan ada warga yang sakit, berarti jangan Tarawih di masjid,” singkatnya.
Terpisah, Inmas Kemenag Karawang Denden mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran.
Sedikitnya ada tiga surat yang beredar di tengah masyarakat jelang Ramadan tahun ini. Mau ikut yang mana?
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya