Terlalu Berlebihan Anggap PT 20 Persen Menggiring Calon Tunggal
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang. Salah satu yang diputuskan adalah presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Muncul anggapan bahwa PT 20-25 persen sebagai upaya untuk menggiring calon tunggal pada Pilpres 2019.
Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah anggapan tersebut. Bahkan, menurut dia, itu merupakan anggapan yang terlalu berlebihan.
"Ya, saya kira terlalu berlebihan ya, mencurigai bahwa disahkan undang-undang ini akan menggiring pada satu calon tunggal," kata Ace dalam diskusi 'Setelah DPR Memilih 20%' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Pasalnya, Ace menjelaskan, ketika pembahasan di di Pansus RUU Pemilu, mereka menghindari betul calon tunggal pada Pilpres 2019. Ace merupakan salah satu anggota Pansus RUU Pemilu.
Lagi pula, menurut Ace, tidak mungkin hanya satu calon yang maju pada Pilpres 2019. Dia mengatakan, paling banyak tiga calon bakal bersaing pada 2019.
"Saya kira kalau melihat (PT) 20 persen, maksimal tiga calon dan partai yang ada sekarang boleh mencalonkan, selagi memenuhi persyaratan 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional," ungkap Ace. (gil/jpnn)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang. Salah satu yang diputuskan adalah presidential threshold (PT) atau ambang
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga