Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 Maret 2011 – 22:56 WIB
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) ke DPR terlalu dini dinilai bonsai pemberantasan korupsi. Karena bisa jadi, pemahaman sepenggal akan memberikan pemahaman yang keliru. Agar lebih paham tentang revisi RUU Tipikor sebelum dibahas di DPD dan DPR, Didik kemudian menyilakan La Ode Ida menugaskan staf ahlinya mempelajari RUU Tipikor secara lebih komprehensif hingga pemahamannya tentang RUU Tipikor tersebut tidak sepenggal-sepenggal.
"Terlalu dini menuding draf tersebut sebagai upaya pembonsaian terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekjen Gerakan Aman, Adil, Sejahtera untuk Indonesia (Garansi), Didik Mukrianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).
Pernyataan Didik ini disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD La Ode Ida yang menyebut revisi RUU Tipikor yang diajukan pemerintah ke DPR tidak sejalan dengan janji Presiden SBY yang akan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi sementara. Menurut La Ode Ida, dalam revisi RUU Tipikor tidak melarang pejabat daerah yang mendapat predikat "disclimer" untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sehingga menganggap akan membonsai upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat