Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 Maret 2011 – 22:56 WIB

Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
"Apalagi menuding RUU Tipikor itu akan bermuara pada pembonsaian kasus korupsi. Sebagai LSM pemerhati tindak pidana korupsi kita ingin Laode Ida menunjukkan secara pasti pasal mana dari RUU tersebut yang mengarah kepada pembonsaian kasus korupsi," pinta Didik Mukrianto.
Baca Juga:
Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi. “Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjara. Sebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.
Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi. “Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsi. Caranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik. (fas/jpnn)
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok