Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 Maret 2011 – 22:56 WIB
"Apalagi menuding RUU Tipikor itu akan bermuara pada pembonsaian kasus korupsi. Sebagai LSM pemerhati tindak pidana korupsi kita ingin Laode Ida menunjukkan secara pasti pasal mana dari RUU tersebut yang mengarah kepada pembonsaian kasus korupsi," pinta Didik Mukrianto.
Baca Juga:
Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi. “Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjara. Sebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.
Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi. “Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsi. Caranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik. (fas/jpnn)
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat