Terlalu Dini Meributkan Emas Gunung Tumpang Pitu

Terlalu Dini Meributkan Emas Gunung Tumpang Pitu
Terlalu Dini Meributkan Emas Gunung Tumpang Pitu
Menurut pihak PT IMN, pada dasarnya perusahaan siap memenuhi segala bentuk kewajiban kepada negara, sepanjang itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Jika pemerintah daerah ingin terlibat, silakan melakukan investasi melalui transaksi jual beli saham oleh badan usaha milik daerah, misalnya. Bukan meminta saham kosong, apalagi sampai sebesar 20%. Tidak ada peraturannya itu,” tegas Pramono.

Jika yang dijadikan alasan oleh Bupati agar rakyat mendapat hak mendapatkan keuntungan melalui kesetaraan permodalan lewat golden share atau saham teritori itu, pihak PT IMN juga memiliki visi untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat demi terciptanya kesejahteraan. Hal itu diwujudkan dengan sejumlah aktivitas pengembangan sosial dan lingkungan.

Sekalipun dalam masa eksplorasi ini murni sepenuhnya dalam kerangka investasi atau dengan kata lain perusahaan belum berorientasi pada keuntungan, namun sejumlah dana telah digelontorkan untuk masyarakat sekitar.

Setiap tahun dialokasikan sekitar Rp800 juta untuk pembangunan infrastruktur dan pembinaan usaha masyarakat di lima desa Kecamatan Pesanggaran (Sumber Agung, Pesanggaran, Kandangan, Sarongan, dan Sumber Mulyo). Di 2012 ini, alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp2 miliar dengan komposisi 60% untuk infrastruktur, serta masing-masing 20% untuk hibah pengembangan ekonomi lokal dan dana bergulir yang dikelola sendiri oleh sejumlah kelompok usaha.

JAKARTA - Terlalu dini meributkan kandungan emas di Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga saat ini, pemegang Izin Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News