Terlalu Kecil bila Ahli Waris Dapat Ganti Rugi Rp 1,25 M
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum, Oei Kim Liong mengatakan terlalu kecil bila ahli waris korban pesawat AirAsia QZ8501 hanya mendapatkan ganti rugi hanya sebesar Rp 1,25 miliar. Alasannya, jumlah kerugian yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/ 2011 pasal 3 ayat a hanyalah batas minimal.
"Ganti rugi sejumlah Rp 1,25 miliar per orang terhadap korban QZ 8501 terlalu kecil dan sudah tidak sesuai dengan UU Penerbangan," kata Oei Kim Liong kepada JPNN.com, Selasa (6/1).
Oei Kim Liong juga beralasan, kecilnya jumlah ganti rugi bagi ahli waris korban AirAsia karena penentuan nominal berdasarkan PM Nomor 77/ 2011 tersebut sudah tidak sejalan kondisi saat ini. Jumlah uang Rp 1,25 miliar pada tahun 2011 tentu tidak sesuai dengan nilainya sekarang sekarang karena adanya fluktuasi.
"Harusnya dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun mengenai PM Nomor 77/ 2011 ini dengan tujuan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh UU Penerbangan Pasal 172. Tapi hampir 4 tahun tidak pernah dievaluasi terhadap besaran ganti kerugian ini," katanya.
Managing Partner “Kim & Partner” ini lantas menyebutkan UU Penerbangan Nomor 1/2009 Pasal 141 ayat (2) yang berbunyi; tanggung jawab pengangkut bisa menjadi tidak terbatas jika kerugian timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Kata dia, dengan dasar hukum ini maka ahli waris bisa menuntut lebih dari Rp 1,25 miliar.
Menurutnya, penuntutan ganti kerugian tambahan ini pada prinsipnya berupa kerugian yang timbul karena hilangnya hak-hak konsumen sebagai manusia, seperti hak pendapatan, hak untuk bersama keluarga, dan hak-hak lainnya.
"Makanya ahli waris dapat melakukan penuntutan kepada AirAsia. Ada baiknya ahli waris menunggu kesimpulan hasil investigasi dari KNKT, sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut," katanya.
Oei Kim Liong pun merujuk pada fakta yang disebutkan AirAsia baru mengambil bahan informasi cuaca pada jam 07:00 WIB sesudah terjadi lost contact QZ 8501 dan bukan sebelum Take Off. "Maka jika terdapat tuntutan adalah menjadi kewajiban AirAsia untuk membuktikan di pengadilan bahwa dengan tidak mengambil bahan informasi sebelum Take Off, tidak berpengaruh sama sekali terhadap keselamatan penerbangan QZ8501," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum, Oei Kim Liong mengatakan terlalu kecil bila ahli waris korban pesawat AirAsia QZ8501 hanya mendapatkan ganti rugi hanya
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin