Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
jpnn.com, SURABAYA - Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mengamankan warga negara asing (WNA) ilegal.
Kali ini sebanyak 7 WNA asal Mesir dan India diamankan diatas kapal karena melanggar batas waktu tinggal selama 60 hari.
Rencananya, pihak imigrasi akan langsung mendeportasi ketujuh WNA ilegal ini.
Ketujuh WNA yang diamankan Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, dua berasal dari Mesir yakni Nasr Habahy Ali dan Ahmed Muhammed Hasan.
Sementara lima lainnya dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu dan Muhammad Samer.
Ketujuh WNA yang merupakan anak buah kapal (ABK) berbendera Mesir ini diamankan lantaran terlambat mengurus perpanjangan izin tinggal.
Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria mengatakan ketujuh WNA ini diamankan saat agennya hendak mengurus perpanjangan izin tinggal.
Setelah tahu izin tinggal melebihi batas, pihak Imigrasi langsung mengamankan ketujuh WNA di atas kapal berbendera Mesir, Zack Bachacha.
Tujuh WNA yang diamankan Imigrasi adalah anak buah kapal dari kapal berbendera Mesir.
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali
- Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan
- WN Rusia Ini Berbuat Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung, Keterlaluan
- Sepasang Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi, Begini Akibatnya