Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal

Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
WNA ilegal yang ditangkap Imigrasi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mengamankan warga negara asing (WNA) ilegal.

Kali ini sebanyak 7 WNA asal Mesir dan India diamankan diatas kapal karena melanggar batas waktu tinggal selama 60 hari.

Rencananya, pihak imigrasi akan langsung mendeportasi ketujuh WNA ilegal ini.

Ketujuh WNA yang diamankan Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, dua berasal dari Mesir yakni Nasr Habahy Ali dan Ahmed Muhammed Hasan.

Sementara lima lainnya dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu dan Muhammad Samer.

Ketujuh WNA yang merupakan anak buah kapal (ABK) berbendera Mesir ini diamankan lantaran terlambat mengurus perpanjangan izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria mengatakan ketujuh WNA ini diamankan saat agennya hendak mengurus perpanjangan izin tinggal.

Setelah tahu izin tinggal melebihi batas, pihak Imigrasi langsung mengamankan ketujuh WNA di atas kapal berbendera Mesir, Zack Bachacha.

Tujuh WNA yang diamankan Imigrasi adalah anak buah kapal dari kapal berbendera Mesir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News