Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
Minggu, 04 November 2018 – 13:57 WIB
Awal diamankannya ketujuh WNA ini saat kapal sedang rusak dan dalam perbaikan.
Rupanya tujuh ABK yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 30 hari, tidak menyadari bila selama perbaikan kapal, izin tinggalnya telah habis.
"Tujuh WNA ini baru mengurus perpanjangan izin tinggal, setelah melebihi batas izin tinggal selama 60 hari," tutur Zakaria.
Menurutnya, seharusnya selama perbaikan kapal, tujuh WNA ini melapor ke pihak Imigrasi sehingga diberi perpanjangan.
Para ABK ini terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan rencananya dideportasi. (end/jpnn)
Tujuh WNA yang diamankan Imigrasi adalah anak buah kapal dari kapal berbendera Mesir.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali
- Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan
- WN Rusia Ini Berbuat Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung, Keterlaluan
- Sepasang Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi, Begini Akibatnya