Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna jasa pembantu rumah tangga (PRT). Sebab, RUU PPRT dianggap sangat protektif terhadap PRT.
"Isi RUU Perlindungan PRT over protect. Kalau ini dipaksakan akan makin banyak pengangguran, karena syaratnya cukup berat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Endang Agustini dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (6/10).
Disebutkannya, beberapa pokok dalam RUU yang memberatkan di antaranya adalah waktu kerja PRT. Bagi PRT yang menginap, waktu kerjanya berkisar 8-12 jam per hari. Sedangkan yang bekerja paruh waktu maksimal enam jam.
"Kita tahu sendiri, PRT yang nginap kadang kita minta bantuannya hingga di atas jam delapan malam. Kalau sudah dibatasi 12 jam, akan menyulitkan user," katanya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar