Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna jasa pembantu rumah tangga (PRT). Sebab, RUU PPRT dianggap sangat protektif terhadap PRT.
"Isi RUU Perlindungan PRT over protect. Kalau ini dipaksakan akan makin banyak pengangguran, karena syaratnya cukup berat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Endang Agustini dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (6/10).
Disebutkannya, beberapa pokok dalam RUU yang memberatkan di antaranya adalah waktu kerja PRT. Bagi PRT yang menginap, waktu kerjanya berkisar 8-12 jam per hari. Sedangkan yang bekerja paruh waktu maksimal enam jam.
"Kita tahu sendiri, PRT yang nginap kadang kita minta bantuannya hingga di atas jam delapan malam. Kalau sudah dibatasi 12 jam, akan menyulitkan user," katanya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?