TERLALU! Urus Surat di PN Dipungli Rp 600 Ribu
jpnn.com - CIBINONG - Wahyu Samiaji (55) mengaku dimintai uang oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Cibinong, saat mengurus surat, Jumat (19/2).
Warga RT 02/03, Kampung Peteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, itu terpaksa pulang karena tak membawa cukup uang untuk membayar pengurusan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
Surat itu diperlukan Wahyu sebagai syarat untuk mendaftar menjadi kepala desa Kalong Sawah antar-waktu. “Saya kaget. Untuk urus surat saja, diduga oknum pegawai PN minta Rp600 ribu,” ungkapnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Menurut wahyu, pungutan tersebut tidak wajar karena tak ada aturan yang menentukan tarif. “Setahu saya gratis. Kok bisa di PN ada pungutan sebegitu besar,” tuturnya.
Dianggap terlalu mahal, Wahyu terpaksa pulang lagi ke rumahnya di Jasinga tanpa hasil. “Saya harus ngumpulin uang dulu,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua PN Cibinong, Joni membantah adanya pungutan sebesar itu di instansi yang dipimpinnya. Bahkan, Joni menilai kabar miring yang dituduhkan pada PN hanyalah isu tanpa fakta. “Kalau ada yang katakan itu, harus ada buktinya dong. Kalau tak ada bukti, sama saja fitnah,” tegasnya.
Selain itu, Joni menerangkan, permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dihukum memang memiliki tarif. Namun, yang ditentukan Undang-undang dipastikan tak sebesar jumlah tersebut.
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini