TERLALU! Urus Surat di PN Dipungli Rp 600 Ribu
Minggu, 21 Februari 2016 – 13:52 WIB
“Mungkin saja yang bersangkutan minta tolong bantuan calo. Jadi wajar kalau kena besar,” tuturnya.
Di lain tempat, Staf Panitra Muda Hukum, Mulyana menerangkan, biaya untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum hanya Rp5 ribu. Hal itu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Resminya Rp 5 ribu. Kadang ada yang kasih lebih. Kami pun tidak menolak. Tapi, kalau minta dilebihkan, kami tidak pernah lakukan,” tegasnya.(azi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap