Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Jumat, 20 Juni 2014 – 08:02 WIB

Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Baca Juga:
b.Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 - Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Nelayan Terjatuh & Hilang di Perairan Karangbubu Bangka, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir