Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong

Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong

Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

b.Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 - Waktu Istirahat:  Pukul 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.30

- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30


MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News