Terlambat Lakukan ini, Pilkada Serentak Bisa Jadi Pemicu Konflik
jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015, dinilai bisa menjadi pemicu timbulnya konflik di sejumlah daerah.
Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, Ichsan Malik melihat masih rendahnya kesadaran berpolitik serta lemahnya penegakan hukum pemilu, menjadi biang kerok timbulnya konflik.
“Pilkada ini justru bisa jadi pemicu konflik. Selama kesadaran politik ini belum tinggi dan selama aturan belum ditegakkan dengan tegas, maka Pilkada jadi sumber konflik,” ujar Ichsan saat menjadi pembicara di Lokakarya yang diadakan oleh ICRC dan Lembaga Pers Dr. Soetomo di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (4/11).
Meski demikian, kata Ichsan, masih ada cara untuk mencegah terjadinya konflik Pilkada. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan langsung memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Dua lembaga penyelenggara Pemilu itu juga diharapkan memiliki data yang berisi pemetaan daerah yang memiliki potensi konflik.
“Pemerintah, KPU dan Bawasalu harus menyiapkan masyarakatnya. Ini yang saya lihat belum berjalan, sehingga kesadaran politik masyarakat masih belum tinggi,” ungkapnya.
“Menurut saya, deteksi awal sangat perlu dilakukan. Mana saja wilayah 'merah', 'kuning' atau 'hijau'. Bahkan kalau perlu aktor dan kelompok rentannya sudah harus bisa dipetakan. Jangan sampai kita terlambat mendeteksi,” kata Ichsan.(chi/jpnn)
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015, dinilai bisa menjadi pemicu timbulnya konflik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?